Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD Tahun 2024 dimaksud menjadi pedoman dalam: a. penyusunan Renja PD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2024; b. pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dengan DPRD dan c. penyusunan Rencana APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2024. RKPD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat