Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 40 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 110 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran II Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 110 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 110 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
30 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2023
Tanggal Berlaku
30 Mei 2023
Sumber
BD.2023/NO.41
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pekalongan No. 96 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 110 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 110 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan