Pembentukan Balai Perbenihan Dan Budidaya Ikan Air Tawar
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2006/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Balai Perbenihan Dan Budidaya Ikan Air Tawar Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pemalang, maka dalam rangka melaksanakan sebagian tugas Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pemalang perlu dibentuk Balai Perbenihan dan Budidaya Ik.an Air Tawar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Balai Perbenihan dan Budidaya Ikan Air Tawar pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Eselon
Bab VI Kepegawaian
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2006.
- 5 halaman
|