Tunjangan Perumahan
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2006/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Besarnya Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2006 Dan Kekurangan Tahun Anggaran 2004 Selama 4 (Empat) Bulan
ABSTRAK: |
- bahwa mengingat sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Pemalang belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan dan Rumah Dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang secara keseluruhan, maka perlu diatur mengenai Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang belum mendapatkan rumah jabatan dan rumah dinas; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 20 ayat (1) bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Perumahan dalam bentuk uang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Besarnya Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2006 dan Kekurangan Tahun Anggaran 2004 selama 4 (empat) bulan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 152 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2005;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besarnya Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2006 dan Kekurangan Tahun Anggaran 2004 selama 4 (empat) bulan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
- 3 halaman
|