Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kewenangan, Lindasan Asas Dan Tujuan, Ragam Penyandang Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas, Perencanaan Penghormatan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pelaksanaan Penghormatan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pemberdayaan Penyandang disabilitas, Unit Layanan Disabilitas, Koordinasi, Komisi Daerah Disabilitas, Pembiayaan, Kerja Sama , Penghargaan , Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Pengawasan Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat