Pembentukan Badan
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2005/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa dalm rangka menserasikan dan mensinergikan penataan ruang daerah perlu
dilakukan optimalisasi koordinasi antara Dinas/Instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang; bahwa dalam penyelengggaraan penataan ruang yang meliputi'proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian diperlukan perumusan, pembinaan, pengarahan dan pengkoordinasian kebijaksanaan serta pengendalian antara Dinas dan Instansi terkait; bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka perlu membentuk Badan Koordinasi Penataan
Ruang Daerah Kabupaten Pemalang dengan Peraturan Bupati Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Unaag Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1977; Keputusan enteri Permukiman dan Prasarana wilayah Noor 372/M/KPTS/2002 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 47 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2003;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan dan Tugas
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2005.
- 9 halaman
|