Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 22 Tahun 2021

Tata Cara Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Walikota sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barsii2 Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab atas penetapan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah. Pengelola Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab untuk : a. Menelaah dan meneliti RKBMD, b. Menandatangani Hasil Penelaahan dan Penelitian RK BMD, Menyampaikan Hasil Penelaahan dan Penelitian RKBMD kepada Pengguna Barang, d. Memproses atau tidak memproses usulan perubahan hasil Penelaahan dan Penelitian RKBMD: e. Menandatangani Perubahan Hasil Penelaahan uan Penelitian RKBMD, dan f Menyampaikan Perubahan Hasil Penelaahan dan Penelitian RKBMD kepada Pengguna Barang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Sawah Lunto
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sawahlunto
Tanggal Penetapan
05 April 2021
Tanggal Pengundangan
05 April 2021
Tanggal Berlaku
05 April 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 22
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sawah Lunto
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan