pbb
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2019/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013
telah diatur mengenai Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa sehubungan adanya perkembangan
perekonomian dan tuntutan masyarakat
terhadap kebijakan perpajakan daerah, yang
dapat mewujudkan keadilan dan kepastian
hukum bagi warga masyarakat, Peraturan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu untuk disesuaikan;
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
11/PMK.07/2010 ;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
148/PMK.07/2010 ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 2 Tahun 2013;
- Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon
Progo Tahun 2013 Nomor 2) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
- Peraturan Yang Diubah: Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan
- Jumlah Halaman: 7 HLM, Penjelasan: 2 halaman
|