Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2023

Penyelenggaraan Bantuan Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bantuan Hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan Hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, dan membela untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
09 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2023
Tanggal Berlaku
09 Maret 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 Nomor 3
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan