perubahan - kedua - atas - peraturan - daerah - nomor - 8 - tahun - 2016 - tentang - pembentukan - dan - susunan - perangakat - daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2022/15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan disesuaikan, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 tahun 2022, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015, peraturan pemerintah No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 72 Tahun 2019, peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019, peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018, peraturan menteri dalam negeri No 77 Tahun 2020, peraturan daerah kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan peraturan daerah kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020.
- Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan dilakukannya pengisian jabatan Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja pada Badan Pendapatan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022.
- 9 Hlm
|