Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh, yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Galuh. Perumda air minum tirta galuh merupakan perusahaan umum daerah.perumda air minum tirta galuh berkedudukan di ibu kota daerah.maksud dan tujuan perumda air minum tirta galuh adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan air minum dan air bersih ,mendukung terwujudnya visi dan misi pemerintah daerah dan memnyelenggarakan usaha pengelolaan dan pelayanan penyediaan air minum kepada masyrakat dengan mengutamakan pencapaian target pelayanan dan memperoleh keuntungan daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dan mewujudkan pengelolaan dan pelayanan Air Minum yang berkualitas dengan tarif yang terjangkau.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat