Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 8 Tahun 2021

Perubahan atas Perwako No. 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak (Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2016 Nomor 16), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah. 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dihapus. 3. Ketentuan Pasal 7 huruf m 4. Ketentuan Pasal 8 diubah 5. Ketentuan Pasal 9 diubah 6. Ketentuan Pasal 11 diubah 7. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal baru yakni Pasal 12A dan Pasal 12B 8. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIA 9. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C, Pasal 13D, Pasal 13E dan Pasal 13F 10. Ketentuan Pasal 16 diubah 11. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 27A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwako No. 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak
T.E.U.
Indonesia, Kota Sawah Lunto
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sawahlunto
Tanggal Penetapan
08 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2021
Tanggal Berlaku
08 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 8
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sawah Lunto
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan