peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Tarif Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Besaran tarif retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2016 diubah sebagai berikut: 1. Tarif Retribusi pada Pasal 8 ayat (3) sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) diubah menjadi Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). 2. Lampiran pada Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 diubah sebagai berikut:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat