Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2021

PERUBAHAN TARIF ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Tarif Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Besaran tarif retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2016 diubah sebagai berikut: 1. Tarif Retribusi pada Pasal 8 ayat (3) sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) diubah menjadi Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). 2. Lampiran pada Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 diubah sebagai berikut:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN TARIF ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2021
Sumber
BD Kab. Trenggalek Tahun 2021 No. 8
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan