Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 91 Tahun 2021

Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Daerah dan Pemerintah Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri Tahun 2022 yang meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, serta pelaporan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Wonogiri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 91 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
14 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2021
Tanggal Berlaku
14 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.93
Subjek
DESA - PENGAWASAN/AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan