Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2023

Pengelolaan Air Limbah Domestik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan air limbah domestik, Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/ atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama. Diatur mengenai ketentuan umum, sistem pengelolaan air limbah domestik, penyelenggaraan SPALD, tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, kerjasama dan kemitraan, pembiayaan, perizinan, kelembagaan, insentif-disinsentif, retribusi, larangan, mekanisme pengaduan masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
28 April 2023
Tanggal Pengundangan
28 April 2023
Tanggal Berlaku
28 April 2023
Sumber
LD.2023/NO.2
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan