pembentukan-dana-cadangan-pemilihan-wali-kota-dan-wakil-wali-kota-tasikmalaya-tahun-2024
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2022 No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2024
ABSTRAK: |
- Bahwa keuangan daerah merupakan aspek penting dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dalam upaya melaksanakan pengelolaan keuang daerah dengan sebaik-baiknya, dalam upaya menutup defisit anggaran, maka perlu ditetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2024.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perda No. 3 Tahun 2021; Perda No. 2 Tahun 2022.
- Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2024.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
- 5 Hlm.
|