HARI KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2019/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur
Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat, perlu diatur ketentuan hari kerja sesuai
sesuai dengan kebutuhan pelayanan kepada
masyarakat;
b.bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan hari
kerja, ketentuan hari kerja berdasarkan Peraturan
Bupati Bantul 92 Tahun 2015 tentang Hari Kerja di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sudah tidak
sesuai lagi dan perlu ditetapkan Peraturan Bupati yang
baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari Kerja di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 8 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061.2-464
Tahun 2012;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Hari Kerja; Penerapan Hari Kerja; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
- Jumlah Halaman: 5 HLM;
|