retribusi - parkir
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2019/NO.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 42 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- Bahwa
petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 42 Tahun 2011, bahwadengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten GunungkidulNomor 12 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, maka Peraturan
Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
diubah.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, PeraturanDaerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10
Tahun 2011 sebagaimana
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9
Tahun 2018, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 42 Tahun 2011.
- Materi pokok : Mengubah lampiran Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 42 Tahun 2011 tentang
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- Mengubah Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 42 Tahun 2011 tentang
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum.
- Jumlah halaman : 4 HLM, Lampiran : 3 Halaman
|