Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan sebagaimana telah diubah,terakhirdengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 67 Tahun 2018tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2016 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat