Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1967

Mengubah Untuk Ke-Empat Kali Peraturan Daerah Pajak Anjing Daerah Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah pajak anjing Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Desember 1955 pada Pasal 1, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1967 tentang Mengubah Untuk Ke-Empat Kali Peraturan Daerah Pajak Anjing Daerah Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1967
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
02 Desember 1967
Tanggal Pengundangan
01 Januari 1969
Tanggal Berlaku
01 Januari 1969
Sumber
LD.1973/SERI C NO.16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan