TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2019/NO.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah
ABSTRAK: |
- a. bahwa pemberian hibah harus dilaksanakan secara efektif,
efisien, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan asas keadilan dan kepatutan sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 42 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu ditetapkan tata cara
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan
dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi
belanja hibah;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban dan
akuntabilitas pemberian hibah yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Bupati Bantul
Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja
Hibah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Bantul Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Hibah, sudah tidak sesuai lagi dan perlu
ditetapkan Peraturan Bupati yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bantul tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan Dan Penatausahaan Pelaporan Dan
Pertanggungjawaban, Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja
Hibah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2012;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kriteria dan Pemberian Hibah; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
- Jumlah Halaman: 19 HLM; Lampiran: 20 HLM
|