Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 92 Tahun 2021

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang kebijakan akuntansi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
14 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2021
Tanggal Berlaku
14 Desember 2021
Sumber
BD.2021/No.94
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Wonogiri No. 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Wonogiri No. 57 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
  2. PERBUP Kab. Wonogiri No. 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
  3. PERBUP Kab. Wonogiri No. 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan