sistem akuntansi pemerintah daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD.2021/NO.88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 15 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK: |
- bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Demak Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Demak beserta
perubahannya; bahwa dengan berlakunya Peraturan Dalam Negeri
Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan keuangan
Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 0503708
Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta
dalam rangka penyesuaian Bagan Akun Standar maka
Peraturan Bupati Demak Nomor 15 Tahun 2014 perlu
diubah untuk ketiga kali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Demak Nomor 15 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Demak;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Peraturan Bupati Demak Nomor 15 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan lampiran III.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- Peraturan Bupati Demak Nomor 15 Tahun 2014 diubah.
- 437 hlm
|