pencalonan-pemilihan-pengangkatan-pelantikan-dan-pemberhentian-kepala-desa
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2022/NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa merupakan pedoman dalam menentukan kepala desa definitif dan atau menetapkan penjabat kepala desa sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintah desa, untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintah desa, maka perlu ditetapkan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran No. 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Perda Kabupaten Pangandaran No. 11 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
- 8 Hlm.
|