Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari sebagai berikut : Ketentuan ayat (4) Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat