TATA CARA - DAN STANDAR PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL
2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 12, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Dan Standar Pengumpulan Data Geospasial
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut.
- Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Perpres No. 94 Tahun 2011; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
- Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2
Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan
Data Geospasial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
- Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012
- Lampiran File; 2 Halaman
|