Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2020

Keselamatan Radiasi Pada Penggunaan Pesawat Sinar - X Dalam Rdiologi Diagnostik Dan Intervensional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 (1) Pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. Pesawat Sinar-X Radiografi Umum; b. Pesawat Sinar-X Fluoroskopi; c. Pesawat Sinar-X Mamografi; d. Pesawat Sinar-X CT-Scan; dan e. Pesawat Sinar-X Gigi. (2) Pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam prosedur: a. Radiologi Diagnostik; dan/atau b. Radiologi Intervensional. (3) Pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pesawat sinar-X yang digunakan sebagai penunjang radioterapi dan penunjang kedokteran nuklir. (4) Jenis pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Ketentuan mengenai pesawat sinar-X yang digunakan sebagai penunjang radioterapi dan penunjang kedokteran nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi dalam penggunaan radioterapi dan Keselamatan Radiasi dalam penggunaan kedokteran nuklir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi Pada Penggunaan Pesawat Sinar - X Dalam Rdiologi Diagnostik Dan Intervensional
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bentuk Singkat
Peraturan Bapeten
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 September 2020
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2020
Sumber
BN 2020 (1218): 37 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan