penyelenggaraan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor : 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
ABSTRAK: |
- a bahwa negara menjamin kebebasan
setiap orang
untuk
beragama dan untuk beribadah menurut
agama dan kepercayannya masing-masing;
b bahrva
pelayanan
bagi
jamaah
haji Kabupaten
Konawe
Selatan
perlu
ditingkatkan
melalui
penyediaan
transportasi, konsumsi dan
akomodasi
sebagai bentuk
pertanggung
jawaban
pemerintah
daerah sehingga
perlu
diatur da-lam suatu Peraturan
Bupati;
e bahwa berdasarkan
ketentuan
dalam
pasal
36
Undang-Undang nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah
Haji
dan Umrah,
transportasi
jamaah
haji dari daerah asal
keembarkasi dan atau debarkasi
ke daerah asal
serta akomodasi dan
konsumsi menjadi tangung
jawab
pemerintah
daerah;
d
bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf a,
huruf
b dan
huruf c,
perlu
menetapkan Peraturan
Bupati
Konawe Selatan
Tentang Penyelengaraan
Jamaah Haji;
- 1 Pasal 18 ayat
(6)
Undang-Undang
Dasar Negara
Republik
Indonesia Tahun
1945;
2 Undang-undang
Nomor 4 Tahun 2003
tentang
Pembentukan Kabupaten
Konawe Selatan Provinsi
Sulawesi Tenggara
(Lembaran
Republik
Indonesia
Tahun
2003 Nomor
24, Tambahan l,embaran
Republik
Indonesia Nomor 4267);
3 Undalg-undang Nomor
12 Tahun 20II
tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
(tembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
5234)
sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir
dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang
Nomor 12
Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
(kmbaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan
lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor
58,
Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor
6801);
4
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan
Daerah
(kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor
244, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587,
sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor
Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Udang-Undang
Nomor
23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
(lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan kmbaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 5679); 5 Undang-Undang
Nomor 8
tahun 2019
Tentalg
Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan
Umrah;
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2019
Nomor 75,
Tambahan l,embaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6338); 6 Undang-Undang Nomor
I Tahun 2022
tentang
Hubungan
Keuangan antara Pemerintah
Pusat dart
Pemerintah
Daerah
(l,embaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2019, Nomor 42,
Tambahan
kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor
6757);
7 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2Ol9
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42,
Tambahan
kmbaran Negara Republik Inodesia
Nomor 6322);
8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun
2015
tentang
Pembentukan
Produk Hukum
Daerah;(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Menteri Dalam Negeri
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun
2018
Nomor 157);
9 Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor
13
Tahun 2027
Tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji Reguler
(Berita
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2021 Nomor 874).
- BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
ASAS DAN TUJUAN BAB III
PPIH DAN PETUGAS HAJI DAERAH BAB IV
TRANSPORTASI
JAMAAH HAJI BAB V
PEMBIAYAAN BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
- 9 hal
|