Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022

Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Pemuda Dan Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh Menteri Pemuda dan Olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Pemuda Dan Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Bentuk Singkat
Permenpora
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 September 2022
Tanggal Pengundangan
29 September 2023
Tanggal Berlaku
29 September 2022
Sumber
BN 2022 (997): 29 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
  2. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor PER. 0014/MENPORA/II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional
  3. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor PER. 0015/MENPORA/II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Olahraga Nasional
  4. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor PER. 0016/MENPORA/II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Kesehatan Olahraga Nasional

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan