Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022

Pedoman Pengiriman Delegasi Pada Forum Kepemudaan Internasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 8 (1) Calon Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat mengikuti tes tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4). (2) Dalam hal Calon Peserta melakukan pemalsuan dokumen persyaratan administrasi, Penyelenggara mengenakan sanksi kepada Calon Peserta. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa diskualifikasi Calon Peserta dari proses seleksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengiriman Delegasi Pada Forum Kepemudaan Internasional
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Bentuk Singkat
Permenpora
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2022
Tanggal Berlaku
28 Januari 2022
Sumber
BN 2022 (121): 15 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan