Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2023

Sistem Klasifiksi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 7 (1) Arsip Dinamis tingkat kategori Arsip rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan Arsip yang dari segi bobot informasinya apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak memiliki dampak yang luas hingga mengganggu kinerja Kementerian Koordinator. (2) Arsip Dinamis tingkat kategori Arsip rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi kepegawaian seperti hasil pertimbangan Tim Penilai Kompetensi, perceraian pegawai, pemberhentian pegawai dan sengketa/perselisihan pegawai; b. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi pengawasan seperti laporan hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal, laporan hasil pemeriksaan auditor independen; dan c. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi hukum seperti dokumen kekayaan intelektual, dan kasus/sengketa hukum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Sistem Klasifiksi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan.
T.E.U.
Indonesia, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permenko PMK
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2023
Tanggal Berlaku
05 Mei 2023
Sumber
peraturan.go.id
Subjek
ARSIP - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan