Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2021

Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari dan Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rindian Dana Desa setiap Nagari di Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2021 di alokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar, b. Alokasi Afirmasi, c. alokasi Kinerja: dan d. alokasi Formula.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari dan Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
10 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2021
Tanggal Berlaku
10 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 8
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan