pedoman-denda-badanusaha
2023
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha NO. 5, https://jdih.kppu.go.id/ 2 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda
Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau
Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham
Perusahaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan dan kebutuhan praktik
penegakan hukum, sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pencabutan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4
Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda
Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau
Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham
Perusahaan;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010
- Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mencabut Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha
dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
- Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha
dan Pengambilalihan Saham Perusahaan dicabut
- 2 hlm
|