Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2019

Pemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Bagi Pegawai Pelaksana Pelayanan Publik Dan Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik Di Lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 4 (1) Calon penerima penghargaan harus memenuhi kriteria penilaian yang telah ditentukan. (2) Untuk menjamin objektivitas dalam menentukan Pelaksana yang mendapatkan penghargaan dibentuk Tim Penilai. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Tim Penilai Perpustakaan Nasional merupakan tim yang dibentuk dan diketuai oleh Kepala Perpustakaan Nasional dan beranggotakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang memimpin unit kerja; b. Tim Penilai Unit Kerja merupakan tim yang dibentuk dan diketuai oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan beranggotakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; c. Tim Penilai Satuan Kerja merupakan tim yang dibentuk dan diketuai oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan beranggotakan Pejabat Administrator. (4) Untuk kelancaran pelaksanaan penilaian, tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh sekretariat yang ditetapkan oleh ketua tim penilai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Bagi Pegawai Pelaksana Pelayanan Publik Dan Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik Di Lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Perpustakaan Nasional RI
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Perpustakaan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Perpusnas
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2019
Tanggal Berlaku
27 Mei 2019
Sumber
BN 2019 (604): 10 Halaman, jdih.perpusnas.go.id
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Perpustakaan Nasional RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan