Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 63 Tahun 2022

Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknik Dinas Kesehatan yaitu meliputi Ketentuan Umum, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, Prosedur Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD, Defisit Anggaran, Pemantauan Dan Evaluasi, dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
14 September 2022
Tanggal Pengundangan
14 September 2022
Tanggal Berlaku
14 September 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Nomor 65.
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan