PERBUP ini mengatur mengenai Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknik Dinas Kesehatan yaitu meliputi Ketentuan Umum, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, Prosedur Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD, Defisit Anggaran, Pemantauan Dan Evaluasi, dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat