Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 48 Tahun 2015

Perubahan Kedua peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 37 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 35 Tahun 2015, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Larnpiran I Romawi I Standar Besarnya Honorarium yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi huruf D disisipkan Angka 2.1.: 2. Ketentuan Larnpiran I Romawi III Standar Besarnya Biaya Masukan yang Berfungsi Sebagai Estimasi Angka 10 disisipkan huruf a.1

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 48 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
03 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 48 Seri G1
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan