Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 37 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 35 Tahun 2015, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Larnpiran I Romawi I Standar Besarnya Honorarium yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi huruf D disisipkan Angka 2.1.: 2. Ketentuan Larnpiran I Romawi III Standar Besarnya Biaya Masukan yang Berfungsi Sebagai Estimasi Angka 10 disisipkan huruf a.1
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat