DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD No 33 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2015:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 38 Tahun 2007:
PP No 43 Tahun 2014 :
Permendagri No 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011:
Permendagri No 113 Tahun 2014:
Perda Kab. Probolinggo No 8 Tahun 2008 :
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2008:
Perda Kab. Probolinggo No 13 Tahun 2008:
Perda Kab. Probolinggo No 7 Tahun 2013:
- Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama antara Kepala Desa dan Ketua BPD disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
|