Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, LD 28 E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Perubahan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Perubahan (RKPDP) 2015 merupakan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Jangka Pendek yang
menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum dan
Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan tahun
2015;
b. bahwa target kinerja tahun 2015 sebagaimana
dimaksud pada huruf a dilakukan melalui APBD
Kabupaten Blitar dan dukungan dari APBD Propinsi,
APBN maupun investasi swasta/masyarakat.
- 1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Tahun 2015;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2013 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2014;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 24 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2005-2025;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun
2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2006 (Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2006 Nomor 2/E);
7. Peraturan Bupati Blitar Nomor 16 Tahun 2015 tentang
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun
2015.
- 1. Rencana Kerja Pembangunan Daerah Perubahan (RKPDP) 2015 merupakan
Dokumen Perencanaan Pembangunan jangka pendek yang menjadi dasar
penyusunan Kebijakan Umum dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara
Perubahan Tahun 2015;
2. RKPDP Tahun 2015 berisi program-program prioritas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar
maupun dengan dukungan dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur dan
Pemerintah Pusat serta ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat;
3. Bappeda bertugas menelaah kesesuaian Rencana Kerja Satuan Kerja
Perangkat Daerah (Renja-SKPD) Perubahan dengan RKPDP Tahun 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|