Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2012

Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penggolongan minuman beralkohol, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol,perizinan, penyimpanan minuman beralkohol,pelarangan, pendapatan daerah, pengawasan dan pelaporan,peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan,ketentuan pidana,pembinaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2012
Sumber
LD Tahun 2012 No.11/TLD No.11
Subjek
KESEHATAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Penjualan dan Pajak Minuman Keras

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan