Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 59 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup petunjuk teknis Pengelolaan BMD, meliputi : a. Penatausahaan BMD, mencakup : - desk; - rekonsiliasi; - kodefikasi. b. Rencana Kebutuhan BMD, mencakup : - perencanaan; - RKBMD Pengadaan; - RKBMD Pemeliharaan; - Perubahan RKBMD Pengadaan dan Pemeliharaan. c. Penghapusan BMD, mencakup : - penghapusan terhadap koreksi kesalahan pencatatan; - penghapusan terhadap barang yang tidak diketemukan keberadaannya. d. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur; e. BMD berupa Rumah Negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
19 September 2022
Tanggal Pengundangan
19 September 2022
Tanggal Berlaku
19 September 2022
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 59/G
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan