Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 18 Tahun 2015

Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Kabupaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Ruang Lingkup Ruang lingkup Pengadaan Ba.rang/ Jasa, meliputi : a. Maksud dan Tujuan ; b. Jenis, Prinsip, dan Etika Pengadaan Ba.rang/ Jasa ; c. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa; d. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dan Penyedia ; e. Tata Cara Pengadaan Ba.rang/ Jasa ; f. Sumber Dana ; g. Pengawasan dan Pelaporan. 3. Maksud dan Tujuan: 4. Jenis, prinsip dan etika pengadaan: 5. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa: 6. Tim Asistensi Desa: 7. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di desa: 8. Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa: 9. Pembayaran: 10. Pengawasan, Pelaporan dan serah terima: 11. Sumber dana: 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Kabupaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
05 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 18 Seri G1
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan