Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 11 Tahun 2015

Pelayanan Kesehatan RSUD Waluyo Jati Kraksan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasien yang dilayani di RSUD terdiri dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional, pasien umum, pasien miskin dan tidak mampu serta pasien lainnya. Pelayanan kesehatan di RSUD dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kendali biaya dan kendali mutu. Pelayanan kesehatan di RSUD dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan medis pasien Pasien yang dirujuk dari Pelayanan Tingkat Dasar ke RSUD harus disertai rujukan dan dilaksanakan berdasar sistem rujukan berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Penatausahaan keuangan hasil pendapatan dari pelayanan kesehatan di RSUD dilaksanakan melalui PPK-BLUD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan RSUD Waluyo Jati Kraksan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
05 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 11 Seri G1
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan