PERANGKAT DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah;
3. pembentukan UPT;
4. Staf Ahli;
5. Jabatan Perangkat Daerah;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
a. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
b. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI) Kota Probolinggo; dan
c. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah, kecuali ketentuan yang mengatur tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai 1 Januari 2017.
- 10 Halaman
|