Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2023

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penetapan Besaran TPP ASN, Umum, Kriteria Menentukan Besaran TPP ASN, Umum, TPP ASN Berdasarkan Beban Kerja, TPP ASN Berdasarkan Prestasi Kerja, TPP ASN Berdasarkan Tempat Bertugas, TPP ASN berdasarkan kondisi kerja, TPP ASN Berdasarkan Kelangkaan Profesi, TPP ASN Berdasarkan Pertimbangan Objektif lainnya, Klasifikasi ASN dalam Kriteria TPP ASN, Penilaian TPP ASN, Sistem Aplikasi E-Kinerja dan Sistem Absensi Elektronik, Pengurangan TPP ASN, Tidak Masuk Kerja, Tidak Terpenuhi Produktivitas Kerja, Terlambat Masuk Kerja dan Pulang Mendahului Jam Kerja, Tidak Menghadiri Upacara dan Apel Gabungan, Pemberian TPP ASN, Pengelolaan Data, Pengelola Data, Pengawasan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
03 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2023
Tanggal Berlaku
03 Maret 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 5
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan