PENETAPAN - BIAYA - PENUNJANG - OPERASIONAL - BUPATI - DAN - WAKIL - BUPATI - TAHUN - ANGGARAN - 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- Untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Asahan sehari-hari, perlu disediakan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu menetapkan besaran biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2022, Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022.
- Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Biaya Penunjang Operasional, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
- 5 hlm.
|