Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2023

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASI DAERAH KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan organisasi Badan terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Sekretariat, terdiri atas : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Sub Bagian Keuangan; c. Bidang Pengelolaan Data, Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; d. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; e. Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam; f. Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah; g. Bidang Riset dan Inovasi Daerah; h. UPT; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2023 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASI DAERAH KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
15 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2023
Tanggal Berlaku
15 Maret 2023
Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2023 Nomor 9
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan