kepada mahasiswa keluarga tidak mampu - petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan biaya pendidikan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Kepada Mahasiswa Keluarga Tidak Mampu
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber
daya manusia dan memberikan kesempatan kepada
mahasiswa dan mahasiswi yang berasal dari
keluarga tidak mampu di Kabupaten Bintan untuk
menyelesaikan pendidikan di Perguruan Tinggi,
perlu diberikan bantuan sosial biaya pendidikan. Pemerintah Daerah dapat melakukan
kerjasama dengan Perguruan Tinggi dalam
penyelenggaraan pendanaan pendidikan kepada
masyarakat yang tidak mampu Kabupaten Bintan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan kepada
Mahasiswa Keluarga Tidak Mampu.
- UU No.12 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.18 Tahun 2022; Pemendagri No.77 Tahun 2020; Perbup Bintan No.15 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan kepada
Mahasiswa Keluarga Tidak Mampu, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
- 15 hlm
|