Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 82 Tahun 2020

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MAGETAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Dinas terdiri atas: a. Sekretariat, membawahkan: 1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Subbagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan. b. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, membawahkan: 1. Seksi Layanan Informasi dan Komunikasi Publik; 2. Seksi Kemitraan Informasi dan Komunikasi;dan 3. Seksi Pengelolaan Informasi, Opini dan Aspirasi Publik. c. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, membawahkan: 1. Seksi Aplikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi; 2. Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan 3. Seksi Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi. d. Bidang Statistik dan Persandian, membawahkan: 1. Seksi Data dan Statistik;dan 2. Seksi Persandian dan Keamanan Informasi. e. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 82 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MAGETAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
82
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 82
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan