bantuan kabupaten bintan - petunjuk pelaksanaan pajak mineral bukan logam dan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan Kabupaten Bintan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar
pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
berjalan baik, lancar dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perlu dilakukan perubahan
regulasi yang mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Bintan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bintan tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan Kabupaten Bintan.
- UU No.12 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2002; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab.Bintan No.1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab.Bintan No.9 Tahun 2016; Permen LHK No.4 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan Kabupaten Bintan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati
Bintan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Bintan
(Berita Daerah Kabupaten Bintan Nomor 68 Tahun 2014)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 33 hlm
|