Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan Kabupaten Bintan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Bintan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan Kabupaten Bintan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
22 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2022
Tanggal Berlaku
22 Februari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Bintan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Bintan (Berita Daerah Kabupaten Bintan Nomor 68 Tahun 2014) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan