honorarium pegawai tidak tetap
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 114, BD.2022/NO.114
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2020 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan
Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tegal, Honorarium Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten perlu disesuaikan; bahwa Honorarium Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tegal sebagaimana telah diatur
dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2020
tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tegal sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 59 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 27
Tahun 2020 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal perlu
disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 27 Tahun 2020 tentang Honorarium Pegawai Tidak
Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2021; Keputusan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
- Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2020 diubah.
- 5 hlm
|